Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Ditandatangani oleh JOKO WIDODO
Urusan : Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Status : Berlaku
Peraturan Terkait
-
Melaksanakan :
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
-
Melaksanakan :
UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) TAHUN 1945 DAN AMANDEMEN
-
Melaksanakan :
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
( - )